Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., Membenarkan penangkapan tersebut, Kasat mengatakan terduga pelaku berinisial IP (29) warga Kecamatan Tarano yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan pada hari Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita yang berlokasi di pinggir jalan Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas.
Lebih lanjut Kasat bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, kemudian dilakukan serangkaian penyidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti " ucap Kasat.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Petugas yang melakukan penggeledahan di TKP menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 3, 24 gram.
Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dia dapat dari seseorang yang tak dikenal.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti narkoba dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kasat juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba. (Adb)